FORUM KEADILAN – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, berinisial SL di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (3/10/2024) kemarin. Penangkapan SL terkait kasus korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).
“(SL) Telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 4/10/2024.
Menurut Harli, perempuan berinisial SL tersebut diduga diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dia melancarkan aksinya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tegalombo antara 2020 hingga 2022.
“Selanjutnya tersangka SL diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan,” ungkap Harli.
Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal itu harus dilakukan demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Harli.*
Laporan Reynaldi Adi Surya