Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Kedua tersangka kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang. I Ist
Kedua tersangka kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang. I Ist

FORUM KEADILAN – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka baru yang berinisial AT merupakan adik kandung tersangka utama, AARN.

“Tersangka yang kedua adalah AT,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro jaya, Jumat,3/5/2024.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kasus ini AARN membunuh korban RM (50) dan memasukannya ke dalam jasad korban ke dalam koper. Wira memaparkan, peran tersangka AT dalam kasus ini ialah membantu AARN membuang koper yang berisikan jasad korban.

“AT yang merupakan adik kandung dari AARN, yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Wira juga mengungkapkan bahwa motif pelaku AARN membunuh korban karena AARN tidak terima dengan perkataan korban yang memintanya untuk menikah.

“Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Wira, aksi keji tersebut juga didorong oleh motif ekonomi, di mana pelaku berniat menguasai uang perusahaan senilai Rp43 juta yang hendak disetor korban ke bank.

Terkait kasus ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah visum et repertum dari RS Kramat Jati, rekaman CCTV, sebuah koper hitam, pakaian korban, satu unit mobil Avanza,dan  uang tunai Rp36 juta.*

Pos terkait