Mendagri: Pemilu Tetap 14 Februari, Pilkada 27 November

MEMDAGRI Tito Karnavian. | Dok Kemendagri
MENDAGRI Tito Karnavian | Kemendagri

FORUM KEADILAN – Pemerintah kembali menegaskan bahwa pemiilihan umum tetap dilaksanakan pada 2024. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi wacana-wacana yang berkembang di masyarakat ihwal penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11/1/2023, menegaskan, pemerintah tetap berpegang kepada kesepakatan awal dengan DPR bahwa Pemilu serentak digelar pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak digelar 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024. Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut, tidak ada agenda lain,” tandas Tito.

Tito menegaskan, pemerintah pasti mendukung penyelenggaraan Pemilu dalam aspek administrasi dan keamanan. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tito menilai, Perppu ini penting untuk Pemilu 2024 guna mengakomodasi empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

“Tanpa adanya Perppu ini disyaratkan semua parpol harus punya kepengurusan dan kantor di semua provinsi, termasuk DOB,” katanya.

Tito menambahkan, diatur pula mengenai nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Mantan Kapolri ini juga menjelaskan kembali arahan Presiden Joko Widodo yang meminta KPU untuk bekerja efektif. Hal inji mengingat kondisi ekonomi global yang berdampak ke Indonesia.

“Presiden juga minta diterapkan kebijakan hati-hati, jangan sampai ada masalah hukum dalam penggunaan keuangan. Disampaikan, tahun 2022 sudah dicairkan anggaran dan cukup untuk operasional. Yang jadi masalah ada pengajuan renovasi Gedung, sarana prasarana. Kita inventarisasi daerah mana di KPU yang gedungnya nggak ada. Kita fasilitasi dan meminjam,” jelasnya.*