Dewas KPK Ungkap Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Dewas KPK saat memberikan keterangan pers usai sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023
Dewas KPK saat memberikan keterangan pers usai sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk membantu memindahkan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan sudah cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke persidangan etik.

Bacaan Lainnya

“Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Albertina di Kantornya, Jakarta, Jumat, 26/4/2024.

Albertina memastikan terdapat komunikasi antara Ghufron dengan pejabat Kementan untuk dapat merealisasikan keinginan itu. Ia juga menyebut bahwa Dewas KPK telah mengklarifikasi setidaknya 10 orang termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo (SYL).

“SYL juga ada kita klarifikasi, kan kita kumpul bukti-bukti. Nanti di sidang kan siapa saja akan diperiksa, tergantung majelis,” jelas Albertina.

“Mengenai memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan,” tambah Albertina.

Di sisi lain, Ghufron pun membantah membantu mutasi seseorang PNS di Kementan karena masih kerabat dirinya dan mengklaim hanya ingin membantu seseorang PNS mendapatkan haknya.

“Tidak ada bisa dicek saya bukan saudara seperti yang diberitakan itu ponakan. Tidak ada, saya tak punya kerabat di Kementan. Juga bukan pejabat, bukan minta jabatan. Saya tidak nekan, tidak maksa, tidak intervensi seperti yang diberitakan,” jelas Ghufron.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang ramai dan menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa. Di sisi lain, laporan tersebut masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

“Dan saya baru diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa,” ujar Ghufron

Diberitakan, Dewas KPK mengagendakan pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku dengan terperiksa Nurul Ghufron pada Kamis, 2/5/2024.

Wakil Ketua KPK tersebut disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

“Sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 25/4/2024.

Dewas KPK juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yakni Alexander Marwata. Tetapi, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

“Yang disidangkan pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.*

Pos terkait