Penipu Ngaku Staf DPR, Tipu Warga Rp750 Juta Janjikan Jadi Polisi

FORUM KEADILAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Kompol Martua Malau mengungkap kasus penipuan janji palsu memasukan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp750 Juta.
Peristiwa itu bermula pada bulan Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30) yang merupakan warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 14/10/2025.
Susatyo menuturkan, pihaknya akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” ujarnya.
Susatyo menjelaskan, korban yang tergiur tawaran tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka. Akan tetapi, hingga proses seleksi selesai, tidak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.
“Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025,” ucapnya.
Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis para oknum yang menawarkan jalan pintas.
“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menambahkan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Haris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah