Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penipuan Siber Bermodus Taspen, Rugikan Korban Pensiunan Rp304 Juta

FORUM KEADILAN – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber dengan modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen. Dalam kasus ini, para pelaku menyasar korban yang mayoritas adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berusia lanjut.
Salah satu korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp304 juta setelah pelaku berhasil mengakses rekening perbankan miliknya tanpa izin.
“Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan juga inisiatif dari Polri, yang mana ini membuktikan bahwa Polda Metro Jaya serius dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat agar jangan sampai terjadi kembali tindak pidana serupa, seperti ini. Karena kebetulan korban adalah pensiunan,” kata Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 5/6/2025.
Reonald mengatakan, modus operandi pelaku tergolong rapi dan meyakinkan. Pasalanya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, mengaku sebagai petugas dari PT Taspen, dan meminta korban memperbarui data pribadi melalui sebuah tautan untuk mengunduh aplikasi APK berisi malware yang memungkinkan pelaku mengakses sistem elektronik korban.
“Korban dihubungi oleh terlapor melalui WhatsApp dengan nomor 087821XXXXX yang mengaku dari pihak Taspen. Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jadi pelaku mengirimkan aplikasi APK kepada korban,” ucapnya.
Korban yang percaya dengan identitas palsu pelaku, mengikuti seluruh instruksi termasuk mengisi data diri, mengirimkan selfie, dan mentransfer uang sebesar Rp10.000 sebagai biaya materai. Tak lama kemudian, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya.
Dari penyelidikan, diketahui total kerugian korban mencapai Rp304 juta yang berasal dari beberapa transaksi pada rekening di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun bank swasta.
“Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp304 juta,” katanya.
Reonald mengungkapkan, penyidik kemudian mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda, yakni EC di Ciputat, Tangerang Selatan dan IP di Subang, Jawa Barat. Sementara, polisi masih melakukan pengejaran terhadap AN yang diduga berada di Kamboja.
“Untuk pelaku tiga orang, dengan inisial EC usia 28 tahun, pelajar, ini seorang laki-laki, kemudian IP, 35 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Dan satu lagi, AN status DPO, sudah kita tetapkan DPO,” ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadiressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa modus ini melibatkan praktik social engineering. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengarahkan korban membagikan data pribadi dan mengizinkan akses penuh terhadap ponsel, termasuk akun perbankan.
“Setelah memperoleh informasi maupun data, kemudian melakukan pembelian atau menyarankan untuk melakukan pembelian materai. Ini modus yang kita hadapi terkait PT Taspen,” ucapnya.
Fian menyebut, berdasarkan data-data yang dikumpulkan, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan analisis mendalam hingga menyimpulkan bahwa modus kejahatan ini melibatkan jaringan internasional.
Selain itu, kata Fian, kejahatan siber umumnya bersifat lintas batas, di mana pelaku dapat berada di negara mana pun, sementara korbannya bisa berasal dari mana saja. Oleh karena itu, proses penyelidikan terhadap kasus seperti ini membutuhkan waktu yang cukup panjang serta analisis yang detail dan menyeluruh.
“Rata-rata kejahatan siber itu akan borderless. Pelakunya bisa berada di mana saja dan korbannya bisa siapa saja. Sehingga dalam melakukan analisa, penyelidikan, itu kita membutuhkan waktu yang cukup lama dan analisa yang perlu mendetail,” tuturnya.
Menurut keterangan polisi, sindikat ini sudah menyasar lebih dari 100 korban yang mayoritas adalah pensiunan berusia di atas 60 tahun. Hal ini menjadikan para korban lebih rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara psikologis dan digital oleh para pelaku.
“Dalam modus operandi yang mengatasnamakan PT Taspen, hampir keseluruhan dari data korban kurang lebih 100 korban adalah merupakan pensiunan pegawai negeri sipil, korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk memanipulatif korban,” tambah Kasubdit Siber IV Kompol Herman Eco Tampubolon.
Herman menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan celah digital untuk mengambil alih kontrol penuh atas ponsel korban. Aksi ini dilakukan dengan sangat sistematis dan canggih, melibatkan pihak luar negeri dan menggunakan jaringan komunikasi terenkripsi.
“Dalam aplikasinya akan mengirimkan notifikasi dengan tulisan sekarang aktif setelah korban mengklik menu di dalam aplikasi tersebut maka pelaku sudah bisa mengakses semua fitur yang ada di dalam hp milik korban. Selanjutnya pelaku akan mentransfer semua isi rekening milik korban yang sudah mereka identifikasi,” ujarnya.
Herman menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan PT Taspen dan instansi terkait untuk menelusuri lebih jauh sindikat ini. Menurutnya pemeriksaan masih berlangsung guna menangkap pelaku utama yang diyakini merupakan otak kejahatan siber lintas negara yang beroperasi dari Kamboja.
“Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami Subdit Siber Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri,” tandasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka ialah, Pasal 6 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah