Adik JK Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar

FORUM KEADILAN – Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018. Satu di antaranya merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla alias HK.
Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3/10/2025 kemarin pasca dilakukannya gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM selaku Direktur PLN periode 2009-2018, lalu inisial HK (Hallim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN. Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.
“Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” tuturnya.
Ia menuturkan, proyek yang digarap sejak 2008 hingga 2018 itu merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Kerugian keuangan negaranya ini sekitar US$62.410.523. Jadi, US$64.410.523 dan Rp323.199.898.518. Total kurs saat itu Rp1,254 triliun saat itu,” ujarnya.
Cahyono menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.
Dia menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah