Wakil Kepala BGN Tegaskan Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Keracunan Program MBG

FORUM KEADILAN – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab pemerintah. Seluruh biaya penanganan dan perawatan ditanggung pemerintah.
Sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurut Nanik, BGN pun tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan para korban keracunan. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepatnya mungkin untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Senin, 29/9/2025.
Nanik menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB maupun hal-hal yang serupa, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 20023 tentang kesehatan.
“Ini semua sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah,” sambungnya.
Sebagai penyelenggara, lanjutnya, program MBG, BGN mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. Oleh karena itu, penanganan gangguan kesehatan akibat mengonsumsi menu MBG menjadi salah satu fokus utama MBG.
“Kami berharap hal ini bisa meringankan beban semua penerima manfaat terdampak, bahwa pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita,” jelasnya.
Pelaksanaan Program MBG menuai kritik usai banyak kasus keracunan di berbagai daerah. Sejak Januari September 2025, tercatat sekitar 5.000 anak mengalami keracunan.*