Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Jaksa Berikan Bantahan Atas Kesimpulan Pihak Saka Tatal

Redaksi
Saka Tatal hadiri sidang peninjauan kembali (PK) | ist
Saka Tatal hadiri sidang peninjauan kembali (PK) | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizki Rudiana (Eky) dilanjutkan pada Jumat, 26/7/2024 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon karena pada sidang pertama, pihak termohon belum siap untuk menyikapi permohonan PK yang disampaikan pihak Saka Tatal.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon, memberikan bantahan atas kesimpulan dari pihak Saka Tatal sebagai pemohon.

Sebelumnya pihak pemohon berkesimpulan bahwa berdasarkan bukti baru (novum) 1, 2, 3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, tewasnya Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.

Terkait kesimpulan tersebut, jaksa dalam kontra memori atas PK Saka Tatal menyatakan bahwa Vina dan Eky terbukti meninggal karena pembunuhan.

Jaksa mengatakan bahwa sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum oleh pihak pemohon pada nomor 1, 2, 3, dan 5 adalah foto lama.

Diketahui, novum 1 yang diajukan oleh pihak Saka Tatal adalah foto Eky di Rumah Sakit (RS) Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa foto tersebut diambil pada 27/8/2016 setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati yang diperoleh pada 27/8/2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3 adalah bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Sedangkan novum 5 berisi foto kondisi motor Eky yang juga digunakan untuk membonceng Vina, yang diperoleh pada 29/8/2016.

Foto tersebut pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan disertakan dalam berkas perkara saat disidangkan.

“Berdasarkan fakta hukum, novum 1-3, dan 5 yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK, merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama hanya diambil dari sisi yang berbeda, namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut” ujar jaksa.

Jaksa menyebut bahwa bukti-bukti tersebut telah dikaji serta dipertimbangkan oleh majelis hakim dan putusannya adalah memang benar ada pembunuhan yang mengakibatkan Vina dan Eky meninggal dunia.

“Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang juga tidak beralasan hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, novum 4 yang berisi foto serpihan daging korban melekat di baut penopang tiang bahu jalan yang diperoleh pada 27/8/2016 sekitar pukul 24.00 WIB. Jaksa menganggap pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum ataupun forensik, tetapi pemohon hanya berkesimpulan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan,” jelas jaksa.

Menurut jaksa, hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang menerangkan bahwa Saka Tatal memukul 1 kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Eky.

Dengan demikian, jaksa menganggap bahwa novum foto 1-5 tersebut bukanlah novum.

“Oleh karena itu, novum foto  kesatu sampai dengan kelima beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan oleh penasihat hukum PK kami anggap bukanlah novum.” tutupnya.*