Ahli Nilai Kredit Bermasalah LPEI Tak Otomatis Timbulkan Kerugian Negara
FORUM KEADILAN – Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suyanto menegaskan bahwa kerugian negara tidak serta-merta timbul hanya karena adanya kredit bermasalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurutnya, perlu dibedakan antara keputusan pemberian kredit yang telah dilakukan sesuai prosedur dengan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan.
Siswo mengatakan hal itu saat diperiksa sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan Terdakwa Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agri Sawit (PAS), Liu Raymond selaku Direktur PT TI, Dwi Wahyudi selaku Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI, dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembayaan Syariah 1 LPEI.
Mulanya, Siswo menjelaskan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara kondisi yang seharusnya terjadi dengan kondisi nyata yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Karena itu ia menilai, istilah total loss maupun actual loss bukanlah metode penghitungan kerugian, melainkan hanya menggambarkan kondisi yang terjadi.
Menurutnya, apabila seluruh dana hilang tanpa memberikan manfaat, maka kerugian negara bersifat menyeluruh. Namun, jika sebagian pekerjaan telah selesai dan hanya sebagian dana yang disalahgunakan, maka kerugian hanya dihitung pada bagian yang menimbulkan kerugian.
“Yang dihitung adalah bagian yang menyebabkan kerugian. Bukan otomatis seluruh nilai pembiayaan,” jelasnya dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 24/7/2026.
Siswo juga memberikan ilustrasi bahwa apabila keputusan pemberian kredit telah dilakukan secara benar, tetapi kemudian sebagian dana dialihkan untuk kepentingan lain, maka kerugian negara muncul sejak terjadinya penyimpangan tersebut, bukan sejak kredit disetujui.
Sebagai contoh, ia menyebut kredit sebesar Rp1 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya, namun Rp300 juta di antaranya dipakai untuk berjudi. Dalam kondisi itu, kerugian negara hanya sebesar Rp300 juta.
“Kalau pengambilan keputusannya benar, kemudian penyimpangan terjadi di tengah jalan, maka yang dihitung adalah bagian yang disalahgunakan,” katanya.
Sebaga informasi, kasus dugaan korupsi LPEI berupa pemberian fasilitas pembiayaan diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992.820.628.200 sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
