Pihak Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

FORUM KEADILAN – Kapolsek Kapetakan, Cirebon, yang juga ayah mendiang Muhammad Rizky alias Eky, Iptu Rudiana, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 17/7/2024.
Rudiana dilaporkan oleh keluarga Hadi Saputra, terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky pada 2016 silam, karena dugaan penganiayaan terhadap Hadi. Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukumnya, Jutek Bongso.
“Hari ini akan melaporkan itu. Satu terpidana atas nama Hadi Saputra akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,” kata Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Jutek menyebut, penganiayaan atau penyiksaan tersebut dilakukan Rudiana saat Hadi baru ditangkap terkait kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam.
“Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya,” ucapnya.
Jutek mengatakan bahwa isu penganiayaan, penyiksaan, dan penekanan psikis terhadap enam terpidana pembunuhan Vina-Eky sudah tersiar sejak lama. Salah satunya, terhadap Hadi Saputra.
“Itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji,” ungkapnya.
Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana. Menurutnya, hal itu bertujuan agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Dalam kesempatan yang sama, Politisi yang juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bertanya-tanya saat Iptu Rudiana melaporkan kasus yang menimpa anaknya, Eky, sebagai masyarakat sipil, namun ikut menangani kasus sebagai anggota Polri yang kala itu bertugas di unit narkoba di Polresta Cirebon Kota.
“Nanti kaji dari prosedur hukumnya, boleh kah dia pelapor dan dia yang menangani. Jadi, kau yang memulai kau yang mengakhiri,” ujarnya.
Kuasa hukum lain, Roely Panggabean mengatakan, tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, kata dia, para terpidana akan berdiri sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan terpidana Hadi.
Adapun terpidana yang dimaksud ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
“Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana yang lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah