FORUM KEADILAN – Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dilanjutkan pada Jumat, 26/7/2024 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon karena pada sidang pertama, pihak termohon belum siap untuk menyikapi permohonan PK yang disampaikan pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu, 24/7.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab pihak termohon.
Atas jawaban tersebut, Hakim Ketua Rizqa Yunia kemudian mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat, 26/7 pukul 09.00 WIB.
“Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ungkap Rizqa Yunia.
Rizqa menjelaskan bahwa nantinya PK tersebut akan diproses dan diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), PN Cirebon hanya perantara untuk menyampaikan PK.
Sebelumnya, pihak Saka Tatal membawa lebih dari 7 bukti baru dan mengajukan 7 saksi ahli yang diharapkan dapat meyakinkan hakim untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Salah satu bukti baru yang dibawa dalam sidang PK pertama adalah foto Muhammad Rizki Rudiana (Eky) di Rumah Sakit (RS) Gunungjati yang menunjukkan hasil visum dan juga autopsi.
Foto tersebut diambil pada Agustus 2016 setelah Eky dibawa polisi. Dalam foto tersebut menunjukkan tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Selain bukti-bukti baru, tim kuasa hukum Saka Tatal juga mengajukan 7 saksi ahli yang akan memberikan pendapat soal bukti-bukti yang diajukan dan menjelaskan mengapa Saka tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun 7 saksi yang diajukan, yaitu:
- Komjen Pol. Drs. Susno Duadji – Mantan Kabareskrim Polri
- Komjen Pol Oegroseno – Mantan Wakapolri
- Dr. Muzakir SH. MH – Ahli Hukum Pidana
- Azmi Syahputra, SH. MH – Ahli Pidana
- Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
- Yongki Fernando, SH. MH – Ahli Ilmu Hukum Pidana
- Reza Indragiri Amriel, MCrim – Ahli Psikologi Forensik*