KPK Ungkap Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24/7/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan penahanan Febrie dilakukan atas permintaan Kejagung. KPK, kata dia, hanya memberikan dukungan dalam bentuk fasilitas penahanan terhadap tersangka.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka Saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
Menurut Budi, KPK telah menerima surat resmi dari Kejagung terkait penitipan penahanan tersebut. Atas dasar itu, Febrie ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka Saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan untuk menahan Febrie sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejagung. KPK hanya memfasilitasi tempat penahanan.
“Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” katanya.
Budi menambahkan, penitipan tahanan Kejagung di Rutan KPK bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih enam jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai menjalani proses administrasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.05 WIB dan langsung diberangkatkan menuju Rutan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.20 WIB.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
