Kamis, 23 Juli 2026
Menu

MK Minta Penyelenggara Telekomunikasi Buat Skema Paket Layanan Hindari Kuota Internet Hangus

Redaksi
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29/4/2026 | Ist
Sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada penyelenggara telekomunikasi untuk membuat skema pilihan layanan untuk menghindari sisa kuota internet yang tidak terpakai menjadi hangus. Mahkamah menilai, hal ini demi menjamin perlindungan bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang online Wahyu Triana Sari dan Rega Felix.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan bahwa penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan opsi paket berupa fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover atau inovasi layanan lain.

“Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel termasuk paket dan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover atau non rollover maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang MK, Kamis, 23/7/2026.

Selain itu, MK juga menggarisbawahi agar penyelenggara telekomunikasi dapat meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi ke pengguna jasa layanan soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi, penggunaan kebijakan, pemakaian secara wajar hingga berakhirnya layanan sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

Mahkamah menilai, penting agar penyelenggara dapat menyediakan kanal yang memberikan kemudahan pengguna layanan untuk memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan yang telah dibeli.

“Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif mudah diakses dan dievaluasi secara berkala,” ujarnya .

Dalam putusan itu, MK juga mengatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan atas adanya opsi pelayanan paket yang dimaksud.

Hal ini, demi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban peningkatan kualitas layanan serta keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Artinya sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau mendapat tambahan dari sisa volume atau data yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” jelasnya.

Mahkamah menilai pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota internet harus mendapat perlindungan hukum, termasuk bagi pelanggan yang tidak menggunakan layanan rollover kuota.

Menurut MK, sisa kuota yang telah dibayar, baik oleh pelanggan prabayar maupun pascabayar, merupakan hak milik pengguna sehingga tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif berakhir

Perlindungan tersebut dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain.

MK menegaskan pengaturan itu perlu dinyatakan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin hak pengguna atas kuota yang telah dibayar.

Dengan demikian, sisa kuota yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan atau dibatasi alasan masa aktif maupun alasan lainnya.

“Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar namun secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” jelasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi