Sejumlah Dosen Non-ASN UPNVJ Pertanyakan Kepastian Status dan Karier Akademik
FORUM KEADILAN – Sejumlah dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mempertanyakan kepastian status hukum dan keberlanjutan karier akademik mereka setelah status yang selama ini melekat sebagai dosen tetap non-ASN berubah menjadi dosen tidak tetap.
Seorang dosen UPNVJ yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para dosen tersebut tidak mempersoalkan upaya penataan pegawai yang dilakukan pemerintah.
Namun, mereka meminta kejelasan mengenai status yang selama ini diperoleh melalui proses pengangkatan resmi berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu.
“Persoalannya bukan kami ingin menjadi ASN. Apa yang kami pertanyakan adalah apakah status dosen tetap non-ASN yang dulu diangkat secara sah masih diakui atau tidak. Kalau tidak diakui, dasarnya apa?” ujarnya kepada Forum Keadilan, Kamis, 4/6/2026.
Menurutnya, para dosen non-ASN direkrut melalui mekanisme resmi yang mencakup proses seleksi, pengangkatan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor, serta penugasan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bahkan, Menteri Pendidikan sendiri yang mengakui status dosen tetap non-ASN dan menaikkan jabatan akademik dosen tetap non-PNS tersebut.
Pengangkatan tersebut, kata dia, mengacu pada ketentuan yang berlaku saat itu, termasuk Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Ia menilai, status yang diberikan melalui keputusan administrasi negara tidak semestinya hilang begitu saja akibat perubahan regulasi yang muncul belakangan.
“Kalau sekarang ada aturan baru, kami memahami itu. Tetapi apakah aturan baru itu otomatis menghapus status yang sudah diberikan berdasarkan aturan sebelumnya? Itu yang kami minta penjelasannya,” katanya.
Para dosen juga mempertanyakan perubahan status yang muncul dalam sistem administrasi pendidikan tinggi (Sister Kemdiktisaintek). Menurutnya, mayoritas dosen yang terdampak selama ini memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebagai dosen tetap. Namun belakangan, status tersebut berubah menjadi dosen tetap berjangka waktu, hingga kemudian tercantum sebagai dosen tidak tetap.
Perubahan itu, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian mengenai keberlanjutan jabatan fungsional, sertifikasi dosen, hingga jenjang karier akademik ke depan.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan skema tenaga profesional yang ditawarkan kampus. Menurut informasi dari pihak kampus, apabila dosen tetap non-ASN setuju dialihkan menjadi tenaga profesional, maka para dosen tersebut tidak berhak atas kenaikan karier akademik. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan status dosen tetap non-ASN yang selama ini telah diakui melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II UPN Veteran Jakarta Netti Herawati menjelaskan bahwa perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan nasional terkait penataan ASN.
“Iya, jadi kan begini, adanya Undang-Undang ASN di Pasal 65 itu menetapkan bahwa kita di PTN-BLU tidak boleh merekrut non-ASN. Kenapa? Karena ada penataan dari pemerintah. di mana semua pegawai kita, bukan hanya dosen, itu kemudian ditata melalui P3K,” kata Netti.
Menurut Netti, kebijakan tersebut tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi, melainkan juga dialami puluhan PTN-BLU lain di Indonesia yang sebelumnya bertransformasi dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.
“Jadi pemerintah itu menghabiskan semua dosen dan tendik yang non-ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tersebut. Namun, sebagian dosen tidak dapat mengikuti skema tersebut karena berbagai alasan, termasuk memilih mengikuti seleksi CPNS atau tidak mengikuti proses seleksi yang tersedia.
Terkait kekhawatiran mengenai kesejahteraan dosen yang terdampak, Netti mengatakan. kampus tengah mengupayakan solusi melalui skema tenaga profesional yang dimungkinkan bagi PTN-BLU setelah mendapat persetujuan kementerian terkait.
“Nah, ternyata ada solusinya. Solusinya dari Kemenkeu punya satu skema, namanya tenaga profesional,” katanya.
Meski demikian, Netti mengakui masih terdapat ketidakjelasan mengenai jenjang karier akademik bagi dosen yang nantinya berstatus tenaga profesional.
“Itu tadi yang ditanyakan. Jenjang jabatan, itu yang kami sedang perjuangkan. Jadi yang belum jelas itu, kalau dosen ASN dia ada jenjang kariernya, jadi dari Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar. Nah, sekarang yang kami belum tahu, belum diatur oleh Kemendikbud, kalau nanti jadi di dosen tenaga profesional ada nggak jenjang karirnya?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di UPN, melainkan juga dialami banyak perguruan tinggi negeri lain yang masih menyisakan dosen non-ASN pasca penataan ASN nasional.
“Harapan saya satu kepada pemerintah, harus segera membuat aturan yang memfasilitasi para dosen ini. Karena dosen ini sebenarnya dari masa kerja, dari kewajiban, dia sama dengan teman-teman yang beruntung masuk di penataan ASN,” katanya.
Netti juga menegaskan bahwa perubahan status tersebut bukan merupakan kebijakan yang dibuat oleh rektor secara sepihak.
“Tidak. Ini Undang-Undang. Jadi Undang-Undang ASN, kemudian Permen, Peraturan Menteri, kemudian ada Permenkeu, itu semuanya. Justru kalau aturannya Rektor, Rektor sudah pernah mengeluarkan SK mereka sebagai dosen tetap,” pungkasnya.
Terkait persoalan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Taufiqurahman Syahuri menilai, setiap perubahan peraturan pada prinsipnya harus disertai aturan peralihan agar tidak merugikan pihak yang telah memperoleh hak berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Menurut asas hukum, setiap perubahan peraturan harus ada aturan peralihannya supaya tidak berlaku surut dan tidak merugikan pihak yang terdampak. Nah, kalau aturan peralihannya belum dibuat, pimpinan bisa mengambil diskresi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.
Menurut Taufiqurahman, keberadaan aturan peralihan penting untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terdampak perubahan kebijakan, termasuk dosen yang sebelumnya diangkat berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat pengangkatannya.
Jamak diketahui bahwa profesi dosen juga diatur dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Berdasarkan penelusuran Forum Keadilan, kedua undang-undang tersebut beserta sejumlah aturan turunannya masih mengakui keberadaan dosen tetap non-PNS.
Dalam konteks berlakunya UU ASN, muncul pertanyaan mengenai status para dosen tetap non-ASN di PTN-BLU seperti UPN Veteran Jakarta.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
