Sabtu, 25 Juli 2026
Menu

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Pakai Rompi Tersangka, Kejagung: Buru-Buru Sudah Malam

Redaksi
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Koordinator Tim 9 Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Koordinator Tim 9 Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal penetapan tersangka sekaligus penahanan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tersangka merah muda khas Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Kooridnator 9 Rudi Margono mengatakan bahwa hal tersebut karena pihaknya terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam.

Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie terjadi saat dirinya mengabdi sebagai insan Korps Adhyaksa.

“Modus yang secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” jelasnya.

Namun, dirinya enggan merinci modus dan konstruksi perkara kasus tersebut karena hal tersebut berkaitan dengan pembuktian dan dirasa akan menyulitkan penyidik.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita kedepannya ya. Oleh karena itu saya mohon sekali untuk hari ini kita sampai di sini dulu dan pastinya kedepannya akan kita sampaikan progresnya ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi