Senin, 22 Juni 2026
Menu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel, Kuasa Hukum Sebut Kabar Menggembirakan

Redaksi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/6/2026 | Ist
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan usai pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya, Senin, 22/6/2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut keputusan tersebut sebagai kabar baik bagi kliennya.

“Ini kabar menggembirakan bahwa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan,” kata Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Refly, Roy Suryo dan Dokter Tifa siap menghadapi proses persidangan yang akan datang meskipun tidak menjalani penahanan.

“Nanti kami akan menghadapi persidangan ke depan dan melakukan pembelaan berdasarkan apa yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, permohonan tersebut diajukan karena perkara yang menjerat kliennya dinilai tidak memenuhi alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.

“Kami secara resmi dari tim kuasa hukum telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Gafur.

Ia menilai, Roy Suryo dan Dokter Tifa bukan pelaku kejahatan terorganisasi maupun tindak pidana yang mengancam keamanan negara. Selain itu, keduanya disebut kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Gafur, tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan kedua kliennya akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, ataupun menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti karena barang bukti yang ada hari ini adalah barang bukti yang sudah disita oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik juga membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya. Salah satu klaster turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa umum.*

Laporan oleh: Muhammad Reza