Tangan Diborgol, Eks Jampidsus Febrie Akhirnya Pakai Rompi Tahanan di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol sebelum menjalani pemeriksaan perdana di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirinya dibawa dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Gedung Utama Korps Adhyaksa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik 9 Kejaksaan pada Jumat, 7/8/2026.
Menjelang pemeriksaan, Febrie nampak menggenggam map berwarna biru yang belum diketahui apa isi di dalamnya.
Sejumlah aparat TNI tampak turut mengawal Febrie sejak dikeluarkan dari rutan menuju mobil tahanan, sampai dibawa ke Kompleks Kejaksaan.
Sebagai informasi, Febrie tidak memaki rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan saat resmi ditahan. Selain itu, tangannya juga tidak diborgol.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
