Penanganan Kasus Roy-Tifa Dikritik, Dugaan Penyelundupan Pasal Disorot
FORUM KEADILAN – Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menyoroti proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Meski perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Petrus menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mulai dari konstruksi pasal hingga alasan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya berupa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa jelas bertentangan dengan prinsip KUHAP,” kata Petrus dalam kepada Forum Keadilan, Senin, 22/6/2026.
Menurut Petrus, salah satu persoalan yang patut dipertanyakan adalah penggabungan delik aduan, seperti pencemaran nama baik dan fitnah, dengan delik umum seperti penghasutan dan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menilai, sejumlah pasal pidana di luar delik aduan dimasukkan dalam perkara tersebut untuk membuka ruang penahanan terhadap tersangka.
“Ini merupakan pasal penyelundupan,” ujarnya.
Petrus juga mengkritik adanya upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap pasal-pasal yang menurutnya tergolong delik biasa dan tidak secara langsung menimbulkan kerugian terhadap pelapor.
“Ini kesalahan dan penyimpangan dalam penyidikan yang menimbulkan kerusakan paling besar dalam pasca pembaruan KUHP, KUHAP dan UU Polri,” katanya.
Selain itu, Petrus mempertanyakan alasan penangkapan dan penahanan Roy maupun Tifa. Menurut dia, selama proses penyidikan keduanya bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban wajib lapor sehingga tidak terdapat alasan kuat untuk dilakukan penahanan.
“Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan pada saat kebutuhan permintaan keterangan tersangka untuk penyidikan sudah selesai bersamaan dengan berkas hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujarnya.
Petrus menilai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, kuasa hukum keduanya menyebut jaksa sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui restorative justice dan plea bargaining atau pengakuan bersalah. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh Roy maupun Tifa.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penangkapan, penahanan, dan pelimpahan perkara, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
