Jumat, 07 Agustus 2026
Menu

Febrie Adriansyah Tinggalkan Rutan KPK untuk Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka TPPU di Kejagung

Redaksi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Ist
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 7/8/2026.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Febrie keluar dari rutan sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Kedua tangannya diborgol dan ia tampak membawa sebuah map berwarna biru.

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi, Febrie langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Ia kemudian dikawal petugas menuju Gedung Utama Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik 9.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat ini.

“Bahwa benar saudara FA hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ujar Anang kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Meski berstatus tahanan Kejagung, Febrie dititipkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dengan pertimbangan perlindungan, akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta sinergi antarlembaga.

Dalam perkara ini, selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya, advokat Don Ritto dan Nurman Herin.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri. Saat penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.*

Laporan oleh: Muhammad Reza