Senin, 22 Juni 2026
Menu

Bos Blueray Group Hadapi Sidang Tuntuan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

Redaksi
Pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF)
Pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF) menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 7/2/2026 dini hari | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bos Blueray Cargo Group John Field menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2025-2026.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 22/6/2026.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa John Field telah memberikan uang suap sebesar Rp63 miliar kepada pejabat DJBC guna memuluskan kegiatan impornya.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Suap tersebut diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy). Ketiganya saat ini masih berstatus tersangka dan belum disidangkan.

Keterlibatan Dirjen Bea Cukai

Dalam kasus ini, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama juga disebut turut terlibat dalam kasus ini. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Djaka turut menemui John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pada saat pemeriksaan terdakwa, John Field sendiri mengakui bahwa dirinya turut menemui Djaka di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 22 Juli, malam. Adapun hotel tersebut tidak berjauhan dari lokasi Kementerian Keuangan.

Setibanya di lokasi tersebut, ia disambut oleh Rizal dan Ocoy. Namun, dirinya diminta untuk menunggu sebelum bertemu dengan Djaka. John mengaku menunggu di kafe hotel tersebut untuk menunggu 30 menit.

“Kemudian Pak Djaka datang, jadi yang ketemu jadinya siapa?” tanya jaksa.

“Saya, Pak Rizal, Pak Dirjen (Djaka),” jelas John.

Penuntut umum lantas menanyakan topik apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Namun, John mengaku pembahasan tersebut hanya berupa perkenalan sekaligus tantangan yang dihadapi oleh perusahaannya.

Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Djaka sebanyak Rp21 miliar dalam bentuk valas asing dolar Singapura. Pemberian itu diberikan dalam tujuh tahap, yakni sejak bulan Juli 2025 hingga Januari 2026 di mana masing-masing setiap pemberian sebesar Rp3 miliar.

Dalam pengakuannya, John menyebut bahwa uang untuk Djaka dikemas ke dalam amplop cokelat bertuliskan kode “BC 1”. Uang tersebut ia titipan ke Orlando Hamonangan alias Ocoy yang merupakan bawahan dari Djaka.

John membenarkan jika kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis itu Rp1 M,” tanya jaksa.

“Betul,” jawab John.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi