Rabu, 29 April 2026
Menu

KPK Ingatkan Modus “Urus Perkara” Bea Cukai, Masyarakat Diminta Waspada

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” penanganan perkara dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menegaskan, klaim tersebut tidak benar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi mengenai praktik tersebut diperoleh penyidik saat menangani perkara yang tengah berjalan.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 29/4/2026.

Menurut dia, praktik tersebut merupakan modus penipuan yang kerap terjadi dengan memanfaatkan situasi penanganan perkara hukum. Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

“Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujarnya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik serupa untuk segera melaporkannya kepada KPK. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp40,5 miliar.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5/2.

Barang bukti yang disita KPK adalah:

– Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
– Uang tunai dalam bentuk US$182.900
– Uang tunai dalam bentuk SG$1,48 juta
– Uang tunai dalam bentuk JPY55 ribu
– Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar
– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
– 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK mengatakan, kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza