KPK Sita Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Terkait Kasus Bea Cukai di Medan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp2 miliar dari safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan, Sumatra Utara, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 20/4/2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box di salah satu bank di wilayah Kota Medan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22/4.
Menurut dia, safe deposit box tersebut diduga milik salah satu tersangka Rizal (RZ). Dari lokasi itu, penyidik menemukan dan menyita berbagai aset bernilai ekonomis.
“Dalam SDB tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” kata dia.
Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
“Penggeledahan ini sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5/2.
Barang bukti yang disita KPK adalah:
– Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
– Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
– Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
– Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
– Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
– 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
KPK mengatakan, kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray Cargo diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
