Oditur Ungkap Alasan 4 Tentara Serang Andrie Yunus: Melecehkan TNI
FORUM KEADILAN – Oditur Militer mengungkap alasan empat tentara pelaku penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Para Terdakwa disebut menyerang Andrie karena dinilai telah melecehkan institusi TNI.
Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29/4/2026.
Adapun keempat Terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
“Bahwa Terdakwa 1, 2, 3, 4 kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan insterupsi di Hotel Fairmont Jakarta. Dengan kejadian tersebut, para Terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI,” kata Oditur Muhammad Iswadi di ruang sidang.
Dalam dakwaan, Terdakwa Edi dan Budhi mulanya bertemu di Masjid Al-Ikhlas di kawasan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Di situ, Edi mengungkapkan rasa marahnya terhadap Andrie karena menginterupsi sidang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmount.
Setelahnya pada Rabu, 11 Maret, para Terdakwa berkumpul di mess Denma BAIS TNI terkait tindakan Andrie yang dinilai melecehkan TNI, salah satunya dengan menguji Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain itu Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Dan Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” katanya.
Para Terdakwa disebut memiliki sejumlah rencana untuk menyerang Andrie. Terdakwa I ingin memukul, Terdakwa II menentang rencana tersebut dan mengusulkan agar Andrie disiram dengan cairan pembersih karat.
Para Terdakwa lantas menyetujui ide tersebut dan menyerahkan penyiraman kepada Terdakwa I sebagai algojo. Para Terdakwa lantas membagi tugas untuk mencari tahu kegiatan Andrie dan keberadaannya.
“Terdakwa III membagi tugas, Terdakwa I dan II mencari Saudara Andrie Yunus ke kantor KontraS. Sedangkan Terdakwa III dan IV ke YLBHI,” katanya.
Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
