Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini
FORUM KEADILAN – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal mengadili empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi pelaku dalam kasus tersebut.
Adapun sidang perdana kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Oditur Militer di Pengadilan Militer, Rabu, 29/4/2026.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, empat Terdakwa tersebut tampak berdiri di hadapan majelis hakim, saat Oditur membacakan dakwaan.
Keempat Terdakwa tersebut di antaranya adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Adapun majelis hakim yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ialah, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku Ketua Majelis, serta Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai Anggota Hakim.
Dalam kasus ini, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal usah melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis, 12/3, malam. Setelahnya, ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Andrie mengalami luka bakar di tubuh sebanyak 20 persen dan kerusakan mata kanan sebesar 40 persen.
Usai peristiwa tersebut, Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka yang merupakan anggota BAIS TNI. Mereka ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
