Selasa, 20 Oktober 2026
Menu

Khalid Basalamah Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut

Redaksi
Pendiri travel haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 20/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pendiri travel haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 20/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pendiri travel haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Sidang digelar di ruang utama Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 20/10/2026.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, Khalid bersama sejumlah tim kuasa hukum dan para pendampingnya tiba di pengadilan pada pukul 10.38 WIB.

Dirinya tidak langsung masuk ke ruang sidang, namun masuk melewati pintu pegawai yang terletak di tengah ruang pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi bahwa Khalid akan hadir menjadi saksi untuk Yaqut di kasus korupsi haji.

“Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat Terdakwa adalah seseorang ysng bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan,” kata jaksa di ruang sidang.

Adapun Khalid sebelumnya direncanakan menjadi saksi pada Jumat, 8/10 lalu. Namun dirinya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

Selain Khalid, terdapat dua orang saksi lainnya yang akan dihadirkan, yakni Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam dan juga Irwanto selaku Deputi Keungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, Umar Bakadam batal hadir dikarenakan tengah sakit.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi