Selasa, 20 Oktober 2026
Menu

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Korupsi Dana BNPB, Sita Uang hingga 3 Mobil

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang elektronik, uang, perhiasan, hingga tiga unit mobil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis hingga Senin, 15-19 Oktober 2026. Lokasi yang digeledah meliputi rumah, perkantoran, dan sejumlah tempat lainnya.

“Objek-objek penggeledahannya, yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 20/10/2026.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penggeledahan di kantor tersebut dilakukan pada Kamis, 15/10.

“Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis, 15/10,” lanjutnya.

Budi menjelaskan, barang bukti yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK. Penyidik saat ini masih memproses barang-barang tersebut untuk mendukung penyidikan.

“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan BNPB, termasuk ruang Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 14-15 Oktober 2026, setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16/10, Taufik menjelaskan bahwa penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan unit kerja yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Taufik.

KPK menduga korupsi dana siap pakai BNPB berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Dana tersebut semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatra.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Para tersangka diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai BNPB.

Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terjadi pemberian suap oleh pihak swasta yang bertindak sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut ialah:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta

KPK masih mendalami dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan untuk memperkuat proses penyidikan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza