KPK soal Dana Rp8,4 Miliar Khalid Basalamah: Semua Akan Terbuka di Persidangan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan pendakwah Khalid Basalamah yang menyebut dirinya tidak mengetahui asal-usul dana Rp8,4 miliar yang diterimanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan terkait pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan sehingga belum dapat diungkap secara rinci kepada publik.
“Itu masuk ke materi penyelidikannya. Jadi memang kami belum bisa menjelaskan secara rinci,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 28/4/2026.
Budi menambahkan, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini nantinya akan dibuka secara terang dalam proses persidangan apabila kasus telah masuk tahap penuntutan.
“Ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan terbuka untuk publik. Setiap fakta yang muncul di persidangan tentunya akan dianalisis,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa saat ini proses penanganan perkara masih berjalan. KPK, kata dia, akan menunggu kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkara ini masih dalam proses. Nanti kalau sudah lengkap, akan segera masuk ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk Khalid Basalamah, Budi menyebut hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyelidik.
“Kita lihat nanti kebutuhan dari penyelidik seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Haji. Ia juga menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang diterimanya, seraya menegaskan dirinya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu. Jadi, uang itu bukan kami simpan. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” kata Khalid seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/4.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
