Khalid Basalamah Ngaku Kembalikan US$354.500 dan Penyitaan US$200.000 di Kasus Korups Haji
FORUM KEADILAN – Pendiri PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku telah mengembalikan uang sebesar US$354.5000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ia akui saat bersaksi di sidang kasus korupsi dugaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20/10/2026.
Dirinya bersaksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Mulanya, jaksa menanyakan terkait pengembalian uang yang diterimanya di kasus haji. Adapun uang tersebut dikembalikan stafnya yang bernama Muhamad Ulfi Makhrija.
“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa KPK di ruang sidang.
“Iya,” jawab Basalamah.
Jaksa lalu membacaman sejumlah barang bukti terkait penerimaan uang sebesar US$354.500 dalam bentuk pecahan US$100.
“Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti, di 1588 Muhamad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan US$100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar US$354.500 dalam bentuk pecahan US$100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara saksi?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khalid.
Selanjutnya, jaksa juga menanyakan soal penyitaan dari bukti transfer rekening senilai US$200 ribu. Khalid kembali membenarkan penyitaan tersebut.
“Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada US$200 ribu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Basalamah.
Jaksa lalu merincikan uang US$200 ribu tersebut yang terbagi dalam beberapa kali pengiriman, yakni sebesar US$37 ribu, US$13 ribu serta US$50 ribu sebanyak tiga kali.
“Ada kurang lebih, satu, senilai US$37 ribu. Kemudian yang kedua, ada US$13 ribu, sebetul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?” tanya jaksa.
“Kemudian yang ketiga ada US$50 ribu, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada US$50 ribu kembali dan terakhir ada US$50 ribu, total adalah US$200 ribu ini. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Khalid.
Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
