Hakim Minta Zarof Ricar Dihadirkan Langsung di Sidang TPPU Agung Winarno
FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan langsung mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga seorang makelar kasus (markus), Zarof Ricar, ke sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Agung Winarno.
Adapun Zarof diagendakan untuk menjadi saksi di sidang TPPU Agung Winarno secara daring karena status dirinya yang merupkan seorang narapidana yang kini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Selain dirinya, terdapat juga seorang notaris, Apriyani, yang juga akan bersaksi secara daring.
“Bisa dijelaskan untuk untuk Pak Zarof seperti apa, Bu Apriyani seperti apa, sehingga dari penuntut umum mengajukan terhadap saksi tersebut melalui Zoom?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19/10/2026.
Jaksa menjelaskan, Zarof kini berstatus narapidana dan tengah ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Sedangkan Apriyani harus menemani orang tuanya yang tengah baru terkena stroke.
Setelahnya, hakim lalu meminta kepada penuntut umum agar mengusahakan kedua saksi tersebut dapat bersaksi langsung di ruang sidang, tanpa secara daring.
“Majelis Hakim meminta upayakan dulu ya. Upayakan untuk pemanggilan terhadap kedua orang saksi tersebut, ya, kalau memang ada hambatan-hambatan yang memang ditentukan dalam undang-undang tidak dapat dihadirkan, ya baru kita melakukan pemeriksaan Zoom ya,” kata Purwanto.
Adapun Zarof Ricar pernah divonis selama 16 tahun pidana penjara dan bayar denda Rp1 miliar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pidana penjara.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9.
Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut yang semula bernomor B169 ZEN menjadi B 700 BH’
JPU mengatakan bahwa produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat MA Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.
Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.
Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.
Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.
Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
