Senin, 19 Oktober 2026
Menu

Demi MA, Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Rela Dibayar Rp50 Juta dan Gratiskan Alat Produksi

Redaksi
Sutradara film ‘Sang Pengadil’ Girry Pratama (kemeja putih tengah) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sutradara film ‘Sang Pengadil’ Girry Pratama (kemeja putih tengah) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19/10/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sutradara film ‘Sang Pengadil’ Girry Pratama mengaku rela dibayar Rp50 juta hingga menggratiskan pembiayaan sewa alat-alat produksi untuk film yang diperuntukkan untuk Mahkamah Agung (MA). Bahkan, dirinya juga rela untuk turut berinvestasi sebesar Rp1 miliar dalam memproduksi film tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Girry saat bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan Terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/10/2026.

Mulanya, ia mengaku pertama kali dihubungi Agung Winarno pada tahun 2024 untuk membuat film bagi MA. Setelah itu, ia diperkenalkan kepada Zarof Ricar yang disebut terlibat dalam proyek tersebut.

“Di hari pertama itu nanya budget film berapa? Saya bilang ‘Ya Rp5 sampai 15 miliar, tergantung dari pemainnya.’ Terus (Agung jawab) ‘Wah, enggak ada duitnya, Le. Cuma ada Rp2 miliar, bisa enggak buat film?’ ‘Enggak bisa.’ saya bilang, Pak,” kata Girry di ruang sidang.

Setelahnya, ia mengaku bahwa Zarof membujuknya dan meminta sumbangsihnya untuk Mahkamah, para hakim, dan penegak keadilan di Indonesia.

Atas dasar hal tersebut, Girry merasa terpanggil dan bersukarela membantu dalam memproduksi film berjudul ‘Sang Pengadil’.

“Wah, mungkin ini bentuk pengabdian saya sebagai sutradara. Jadi saya oke dengan budget yang ada, dengan saya juga cuma dibayar Rp50 juta, termasuk Jose Poernomo,” katanya.

Selain mengaku rela dibayar Rp50 juta, ia bahkan menyewakan alat-alat produksi filmnya secara gratis. Selain itu, semua lokasi dan tempat shooting film juga digratiskan dengan MA yang mengurus hal tersebut.

“Alat-alat saya, kamera dan lain-lain, kita gratisin. Tapi katanya lokasi dan lain-lain semuanya di-free-in, semuanya Mahkamah Agung yang ngurus, gitu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga investor yang menanamkan modal dalam pembuatan film tersebut, yakni Zarof Ricar dan Agung Winarno yang masing-masing memberikan Rp2 miliar dan juga dirinya yang turut menyumbangkan Rp1 miliar.

“Untuk nilai total semuanya, itu sekitaran kurang lebih Rp5 miliar,” kata Girry.

Ia menjelaskan bahwa film tersebut diproduksi sejak tahun 2024 dan memakan waktu produksi hinga 3-5 bulan. Girry juga mengatakan bahwa film ‘Sang Pengadil’ juga telah tayang di bioskop dengan 1 hari tayang.

“Cuma satu hari tayang, Pak. Yang sisanya udah diturun-turunin karena hari pertama kali film itu tayang, 24 Oktober, hari pertama juga Pak Zarof-nya di media muncul banyak banget. Jadi hari pertama tayang terus hari kedua sampai ketiganya tuh layarnya udah enggak ada,” paparnya.

Girry juga mengatakan bahwa film ‘Sang Pengadil’ tidak meraup keuntungan sepeser pun karena hanya tayang selama satu hari. Namun, kata dia, jika film itu tayang selama dua minggu pertama, pihaknya dan juga dirinya tidak akan mengalami kerugian.

“Kalau keuntungan enggak ada, Pak. Karena kalau kemarin dibiarkan dulu selama dua minggu, mungkin ada untungnya, Pak. Karena modal kita aja hampir Rp5 miliar lebih. Hasil satu hari itu 600 juta, Pak. Hasil yang satu hari tayang di tanggal 24 itu aja kita dapat 600 juta. Cuma hari ke-2, 3, 4-nya kan udah enggak ada, Pak, karena info itu semuanya. Jadi nonton bareng juga pada enggak jadi. Jadi ya kalau dibilang kita rugi banyak, Pak. Saya yang ikut-ikutan juga rugi gitu lo,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2024.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9.

Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut yang semula bernomor B169 ZEN menjadi B 700 BH’

JPU mengatakan bahwa produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat MA Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.

Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.

Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.

Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi