Dua Terdakwa Pejabat Bea Cukai Dituntut 10-11,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal dituntut 11 tahun dan enam bulan pidana pidana penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Selain dirinya, jaksa juga menuntut Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono selama 10 tahun pidana penjara.
Keduanya disebut menerima gratifikasi dari bos PT Blueray Cargo John Field dan sejumlah pengusaha importir lainnya, termasuk pengusaha rokok dalam kasus ini. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Rizal dan Sisprian telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan pidana penjara,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16/10/2026.
Rizal juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti terhadapnya sebesar Rp15,700 miliar. Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sedangkan Sisprian dituntut 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, Sisprian juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerikat Serikat. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa meyakini bahwa kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Keduanya juga dianggap berbelit-belit selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Jaksa.
Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field, dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
