Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Ngaku Terima Duit Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo
FORUM KEADILAN – Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Gatot Heroe Hernanda mengaku telah menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari bos PT Blueray Cargo John Field. Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun dirinya merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini dan belum disidangkan.
Hal itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 12/10/2026.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Gatot soal pengembalian uang yang ia terimanya dari John Field ke lembaga antirasuah.
“Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?” tanya jaksa dan dibenarkan Gatot.
Ia mengatakan bahwa uang sebesar Rp3,25 miliar itu diterima dalam bentuk dolar Singapura dan statusnya kini telah dikembalikan ke KPK. Uang itu, kata dia, diberikan dalam pecahan 100 hingga 1000 dolar Singapura.
“Itu totalnya berapa, Saksi, yang Saksi sudah?” tanya jaksa.
“Tiga seperempat miliar,” jawab Gatot.
Sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.
Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.
Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.
Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
