Progres Terbaru Kasus Suap HGB Bogor, KPK Sita Uang Rp800 Juta
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan di wilayah Bogor, Kamis, 15/10/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules (HRM), kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Uang yang disita tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan serta pengurusan izin HGB yang saat ini tengah didalami oleh KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 16/10.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan PT Summarecon untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB. KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
KPK mengapresiasi penyerahan uang itu sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
Penyerahan tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyuapan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK
Dalam perkembangan perkara yang sama, KPK juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi.
Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 15/10. Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron mengonfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga pemeriksaan ulang dijadwalkan, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron.
“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Budi.
Budi menyebut, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menghadirkan Nusron dalam pemeriksaan, termasuk kemungkinan tindakan yang diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif.
Menurut dia, keterangan Nusron sebagai saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Budi menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik.
“Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
