Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Penyidik Pertimbangkan Langkah Lanjutan
FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis, 15/10/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, setelah penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis kemarin, Nusron justru tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada KPK.
“Setelah kita tunggu, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari Kamis. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 16/10.
Budi menyebut, penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya agar proses penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat berjalan secara efektif.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa terhadap Nusron, Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
Ia memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menghadirkan Nusron dalam pemeriksaan.
“Kami meyakini sebagai warga negara Indonesia yang baik, terlebih yang bersangkutan juga sebagai pejabat publik, tentunya ini juga menjadi sebuah kewajiban, sebuah tanggung jawab untuk kemudian patuh terhadap proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutur Budi.
Budi menambahkan, keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara korupsi, termasuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
KPK juga masih mendalami apakah perkara tersebut hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang memiliki peran krusial dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
