Jumat, 24 Juli 2026
Menu

Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Febrie Tak Miliki Dasar Hukum

Redaksi
Jamwas Kejagung Rudi Margono saat memberikan keterangan ke wartawan, Jumat 24/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jamwas Kejagung Rudi Margono saat memberikan keterangan ke wartawan, Jumat 24/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan sejumlah pakar yang menyebut pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri tidak memiliki dasar hukum.

Kejagung menegaskan bahwa mekanisme tersebut sah dan pernah diterapkan dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pihaknya telah mempelajari tiga perkara yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Ia kemudian menanggapi kritik yang menyebut pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung tidak memiliki landasan hukum.

“Banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat, 24/7/2026.

Menurutnya, saat kasus Asabri ditangani, perkara juga sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung demi mempercepat proses penanganan.

“Nah kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau enggak salah waktu itu ditangani oleh pihak Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terimalah itu,” katanya.

Rudi menjelaskan, pelimpahan perkara dari Polri kepada penyidik Kejagung justru memberikan kepastian hukum karena sama-sama dilakukan antar penyidik.

“Penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus,” ucapnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga dinilai lebih efektif karena Kejaksaan, selain sebagai penuntut umum juga memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

“Jika diserahkan ke lembaga penuntut di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik karena menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, perkara korupsi merupakan perkara yang harus didahulukan,” katanya.

Rudi menegaskan, alasan hukum tersebut membuat penanganan perkara eks Jampidsus oleh penyidik Kejagung memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima,” tegasnya. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi