Merasa Difitnah, PDI Perjuangan Yakin Tempuh Jalur Perdata dan Pidana Hadapi Zulfan Lindan
FORUM KEADILAN – DPP PDI Perjuangan melalui tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) diketahui mengajukan gugatan atas pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan podcast Total Politik yang dinilai tidak benar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan tersebut diregistrasi pada 23 Juni 2026 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Menurut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus, gugatan itu sebagai bentuk perlawanan partai berlambang banteng tersebut atas pernyataan Zulfan Lindan dalam produk digital milik PT Temukan Perspektif Indonesia sebagai pihak tergugat.
Deddy menegaskan bahwa partainya membantah keras tudingan yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pernah meminta Wisma Yaso maupun dana Rp200 miliar kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai hak milik Presiden pertama RI Sukarno.
“Mereka bilang Ibu Mega minta-minta ke Presiden Prabowo, padahal itu tidak pernah terjadi. Dari mana dia ngomong itu? Yang terjadi setelah pencabutan TAP tentang Bung Karno, itu langsung diproses hak-hak pensiun dan segala macam dari Bung Karno sebagai kepala negara karena sudah tidak ada halangan. Jadi enggak pernah ada cerita diminta-minta,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/7/2026.
Ia menambahkan, hak-hak yang diterima keluarga Sukarno merupakan bagian dari regulasi pemerintah, bukan hasil permintaan kepada Presiden. Karena itu, pernyataan tersebut dinilai menyakiti keluarga Bung Karno.
“Jadi ini menyinggung keluarga Bung Karno ya, karena kita tidak pernah mengemis, itu aturan yang ada dalam regulasi pemerintah. Nah dia ngomong begitu kan menyakiti hati keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Deddy juga membantah tuduhan yang menyebut PDI Perjuangan sebagai dalang kerusuhan pada Agustus 2025. Ia menilai, tuduhan tersebut juga merupakan fitnah karena tidak didukung bukti maupun informasi yang terverifikasi.
“Ya itu sama, fitnah. Itu kan dia ngomong begitu seolah-olah harusnya menunjukkan dari mana informasinya. Apakah sudah terverifikasi? Tanpa itu akhirnya menjadi fitnah,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, PDI Perjuangan telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Menurutnya, Zulfan Lindan maupun pihak Total Politik beberapa kali berjanji menyampaikan permintaan maaf dan menghadirkan narasumber untuk mengklarifikasi tuduhan, namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
Bahkan kata Deddy, persoalan itu telah diproses di Dewan Pers. Berdasarkan putusan Dewan Pers, ia menyebut, konten Total Politik dinyatakan bukan merupakan produk jurnalistik, sehingga memiliki konsekuensi hukum di luar Undang-Undang Pers. Atas dasar tersebut, Deddy memastikan PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Di perdata dan pidana kita akan kejar. Karena sudah tidak ada niat baik. Berkali-kali kita ajak mediasi, berkali-kali putusan Dewan Pers tetap mereka tidak peduli. Jadi memang mereka ini agak arogan semua,” katanya.
Deddy menilai, sikap tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Menurutnya, surat dari Dewan Pers juga telah dua kali diabaikan. Deddy juga mengaku pernah mendengar pernyataan dari pihak Total Politik yang menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum dalam bentuk apa pun.
“Karena memang si Total Politik pernah bilang sama saya bahwa ‘kita akan hadapi mau Bareskrim, mau polisi, kita enggak takut’. Jadi memang arogan. Entah siapa yang backing-an saya enggak tahu,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
