Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun dari PT PSMI di Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1.003.184.000.000 (triliun) dan uang US$166.000 dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan pada areal Inhutani V di Lampung.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, Kejagung menunjukkan tumpukan gunung pecahan ratusan ribu.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang US$ sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI,” kata Saiful di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 10/9/2026.
Ia mengatakan, penyitaan tersebut telah disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaimana penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
“Uang ini, yang 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.
Saiful mengatakan, uang tersebut telah disetorkan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejagung pada Bank Himbara BSI.
Dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan sejumlah ahli. Penyidik, kata dia, juga telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
