KPK soal Permintaan Kubu Gus Alex Hadirkan Jokowi di Sidang Kuota Haji: Tunggu Sikap Majelis Hakim
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait permintaan kubu Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan serta sikap majelis hakim terkait permintaan tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10/9/2026.
Menurut Budi, keterangan para saksi dalam persidangan diperlukan untuk membantu Majelis Hakim mengungkap dan membuktikan perkara yang sedang disidangkan.
Ketika ditanya apakah kemungkinan Jokowi dihadirkan sebagai saksi masih terbuka, Budi kembali mengatakan hal itu bergantung pada perkembangan persidangan.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi, ya. Tentunya nanti Majelis Hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
Budi juga belum memastikan apakah jaksa akan menghadirkan Jokowi apabila Majelis Hakim memerintahkannya.
“Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa,” kata dia.
Dalam perkara ini, Budi menyebut, JPU KPK akan menghadirkan lebih dari 300 orang saksi. Banyaknya saksi diperlukan untuk mengurai konstruksi perkara dari awal hingga akhir.
“Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan, para saksi akan memberikan keterangan mengenai proses pemberian tambahan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, pembagian kuota sebanyak 20.000, hingga proses pendistribusiannya.
Keterangan juga diperlukan untuk mengungkap dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.
“Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak ya untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai, Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan. Sebab, saat masih menjabat sebagai Presiden, Jokowi menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 10/9.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu objek dalam perkara tersebut.
“Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini,” ujarnya.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Wa Ode menilai saksi yang diperiksa dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara detail mengenai kuota haji tambahan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
