Pemerintah Wacanakan Warga Usia 17 Tahun Otomatis akan Punya Rekening Bank dan Saldo Rp50 Ribu
FORUM KEADILAN – Pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada warga Indonesia yang genap memasuki usia 17 tahun dan sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar setiap warga harus memiliki rekening perbankan atau rekening koran.
“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujarnya dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 8/9/2026.
Dua bank yang dipilih oleh pemerintah untuk pembuatan rekening tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Airlangga menjelaskan bahwa saat rekening ini dibuat, pemerintah akan memberikan uang untuk mengisi rekening itu sebesar Rp50 ribu per orang. Uang tersebut tidak bisa dipotong oleh pihak perbankan.
Airlangga menegaskan akan ada regulasi yang mengatur agar uang Rp50 ribu itu tidak bisa dipotong oleh pihak perbankan.
“Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot,” jelasnya.
Menurut Airlangga, rekening ini akan mempunyai berbagai fungsi seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai.
Bagi pemilik rekening ini adalah pelaku UMKM, ia menyebut ada sistem pembayaran QR yang otomatis tersedia atau QRIS dan tanpa potongan.
“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” jelasnya.
Airlangga mengatakan pemerintah menargetkan 200 juta penduduk dapat memiliki rekening bank tersebut.
Untuk dapat merealisasikan program tersebut, lanjutnya, pemerintah akan memanfaatkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena rekening akan dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hingga saat ini, Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai mekanisme lanjut dari rencana ini, termasuk apakah warga yang berusia 17 tahun otomatis mendapatkan rekening ketika membuat KTP atau masih harus melakukan pendaftaran lagi. *
