Kejagung Periksa Febrie Hari Ini, Ancam Panggil Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Jumat, 24/7/2026.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Koordinator 9 Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie akan diperiksa sebagai saksi. Ia mengatakan, Febrie belum memenuhi panggilan penyidik.
“Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Adapun Febrie sempat dipanggil pada Rabu, 22/7 namun tidak hadir karena alasan kesehatan. Pada hari itu, penyidik juga memeriksa tersangka lain, yakni Don Ritto.
Ia mengatakan, apabila Febrie kembali mangkir dalam pemanggilan kedua, maka penyidik akan melakukan upaya paksa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” katanya.
Ia menegaskan, progres penanganan perkara terhadap Febrie masih tetap berlanjut. Pemeriksaan nantinya tidak dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, melainkan di Gedung Utama Kejagung.
Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga saat ini ia belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kalau rencana pemanggilan kan jam 9. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu. Belum (hadir),” pungkasnya.*
