Jumat, 11 September 2026
Menu

Kuasa Hukum Stafsus Yaqut Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo jadi saksi di sidang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo jadi saksi di sidang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminta kepada hakim agar menghadirkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di sidang kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan oleh Wa Ode Nur Zaenab usai bertanya ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10/9/2026.

Dalam sidang, Dito mengatakan sempat mengetahui adanya pembahasan soal pemberian kuota haji tambahan sebesar 20.000. Menurut Dito, pembahasan kuota haji tidak dibahas dalam pertemuan formal, namun saat jamuan makan siang, antara Jokowi dengan pimpinan dari Arab Saudi.

“Saksi tidak mengetahui hal itu. Dan karena pertemuan antara Raja Saudi dengan, nah, ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” kata Wa Ode di ruang sidang.

Untuk itu, kata dia, ia memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk memanggil Joko Widodo ke muka persidangan.

“Kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji, karena ini bagi kami sangat sangat penting,” tegasnya.

Wa Ode mengatakan bahwa Dito yang saat itu turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan antara Indonesia dan Arab Saudi tidak mengetahui banyak terkait penambahan kuota haji.

“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para Terdakwa lainnya,” pungkasnya.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi