Kamis, 23 Juli 2026
Menu

Permohonan Kuota Internet Hangus Kabul, MK: Kuota Belum Terpakai Masih Punya Nilai Ekonomi

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi | Dok. Shutterstock
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dalil permohonan terkait kuota internet hangus. Mahkamah menilai, kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi tanpa harus dikenai biaya tambahan dengan tanpa alasan apapun.

Hal ini dikarenakan kuota internet yang belum terpakai masih memiliki nilai ekonomi karena masyarakat telah membayar untuk mendapat layanan tersebut.

Dimuat dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang online Wahyu Triana Sari dan Rega Felix. Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis, 23/7/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak bisa dipandang sebagai risiko bisnis antara perusahaan telekomunikasi dan pengguna jasa.

“Dalam konteks ini sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Karena pengguna jasa telah membayar sejumlah uang untuk mendapat manfaat dari perusahaan operator seluler, sehingga terdapat hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.

Menurut MK, aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa layanan telekomunikasi.

Karena adanya nilai ekonomi tersebut, pengguna jasa telekomunikasi tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum, sehingga manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sewenang-wenang.

“Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai tanpa pilihan atau alternatif yang layak atau tanpa perlindungan yang proporsional keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil,” ucapnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menuturkan norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan.

Atas dasar itu, norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.” *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi