Kamis, 23 Juli 2026
Menu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Batal Demi Hukum

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dalam sidang putusan sela, Kamis, 23/7/2026.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Artinya, persidangan tidak akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi, ahli, maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sebelum menutup persidangan, hakim menjelaskan bahwa JPU masih memiliki upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ujar Christina.

Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan perkara Dokter Tifa untuk sementara berhenti, sembari menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh JPU sesuai ketentuan KUHAP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza