Kamis, 16 Juli 2026
Menu

Usai Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Soroti BAP 26 Ahli yang Belum Diterima

Redaksi
Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 16/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 16/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli yang dihadirkan penyidik Polda Metro Jaya belum diserahkan secara lengkap kepada tim kuasa hukumnya.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 16/7/2026, yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihaknya.

Menurut Tifa, BAP tersebut merupakan bagian penting dalam perkara karena memuat keterangan para ahli yang akan menjadi dasar pembuktian di persidangan.

“Yang paling penting sebetulnya adalah sesi yang terakhir. Anda semua bisa melihat betapa enggannya, betapa tidak maunya jaksa penuntut umum menyerahkan BAP dari ahli, sebanyak 26 orang ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Tifa kepada wartawan.

Ia mengatakan, tim kuasa hukumnya telah tiga kali meminta salinan BAP tersebut, baik melalui surat maupun saat persidangan berlangsung. Namun, hingga sidang ketiga, dokumen yang diterima disebut masih belum lengkap.

“Seharusnya sebelum sidang pertama berjalan, BAP sudah diserahkan kepada kami lengkap, selengkap BAP yang diterima hakim. Tapi kami sudah meminta tiga kali, melalui surat dan melalui sidang, sampai sidang ketiga ini BAP yang kami terima belum lengkap juga,” ujarnya.

Tifa menjelaskan, dokumen yang belum diterima meliputi BAP terhadap para ahli dari Polda Metro Jaya, empat ahli digital forensik, serta BAP dari Laboratorium Forensik.

“Itu jantungnya. Ahli dari Polda Metro Jaya dan empat orang ahli digital forensik, BAP-nya tidak kami terima. BAP Lab Forensik itu tidak kami terima sampai dengan hari ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum Tifa menilai, ketentuan dalam KUHAP yang baru mengatur bahwa pelapor atau saksi wajib hadir di persidangan apabila kehadirannya diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum.

Ia juga mengkritik tanggapan JPU yang menurutnya mengacu pada ketentuan di luar KUHAP baru, termasuk mengenai penerapan restorative justice.

Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.*

Laporan oleh: Muhammad Reza