Kamis, 23 Juli 2026
Menu

Dokter Tifa Usai Eksepsi Dikabulkan, Tegaskan Tak Akan Berhenti Perjuangkan Polemik Ijazah Jokowi

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 23/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan tetap akan melanjutkan perjuangannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan eksepsinya, Kamis, 23/7/2026.

Dokter Tifa mengaku bersyukur atas putusan sela yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Menurut dia, putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang patut dihormati.

“Pada hari ini, Kamis, 23/7/2026, telah tercipta sebuah keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari kami. Ini adalah sesuatu yang harus kita sangat apresiasi. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap proses hukum dan lembaga peradilan,” kata Dokter Tifa usai persidangan.

Ia mengatakan, sejak awal dirinya telah berkomitmen untuk tetap memperjuangkan apa yang diyakininya, terlepas dari apa pun hasil putusan pengadilan.

“Apabila eksepsi ini ditolak, kami akan terus berjuang. Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan,” ujarnya.

Dokter Tifa menyebut, perjuangan tersebut akan dilakukan bersama tim kuasa hukum, para advokat, serta pihak-pihak yang selama ini mendukungnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini. Terlebih dari itu, semua ini adalah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala,” ucapnya.

Meski demikian, Dokter Tifa menegaskan, putusan sela tersebut tidak akan menghentikan langkahnya untuk terus menyuarakan pandangannya mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, percayalah bahwa keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait persoalan autentisitas ijazah yang selama ini menjadi polemik,” kata dia.

Menurut Dokter Tifa, persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan agar tidak kembali menjadi perdebatan pada masa mendatang, termasuk terhadap presiden maupun pejabat publik lainnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis, 23/7, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

“Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina saat membacakan putusan sela di PN Jaktim, Kamis, 23/7.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Persidangan pun tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan JPU masih memiliki upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni melalui mekanisme perlawanan atau upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.*

Laporan oleh: Muhammad Reza