Minggu, 26 Juli 2026
Menu

Pengusutan Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout, Kerugian Capai Rp5 T

Redaksi
Konferensi pers Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026.di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin, 6/7/2026. Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (tengah), didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana. | Dok Humas Polri
Konferensi pers Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026.di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin, 6/7/2026. Konferensi pers dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono (tengah), didampingi Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana. | Dok Humas Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan bahwa dugaan korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” terang Robertus.

Hingga saat ini, Kortasipidkor Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai riil kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara melalui audit investigatif.

Penyidik sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 4/7/2026 usai mengumpulkan sejumlah dokumen, meminta agar keterangan para pihak, hingga melakukan analisis awal terhadap alat bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan PT OBB dan PT BRA.

Robertus mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan tiga modus dugaan penyimpangan. Modus itu meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan adanya penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Robertus, modus-modus itu mengganggu pasokan batu bara sehingga memicu adanya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

“Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 Undang-Undang tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang KUHP.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. *