Rabu, 08 Juli 2026
Menu

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Pengamat Desak Harus Beri Efek Jera

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2018–2026.

Diduga praktik tersebut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero), sehingga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Menanggapi perkara tersebut, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, penyidikan perlu diusut hingga tuntas untuk mengungkap penyebab terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik nasional.

Menurut Fahmy, dugaan penyimpangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan praktik curang seperti under-invoice, melainkan diduga berhubungan dengan pelanggaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ada kewajiban yang disebut Domestic Market Obligation, pengusaha batu bara wajib menjual minimal 20 persen produksinya ke PLN dengan harga 70 dolar per metrik ton. Nah, pada saat harga batu bara di pasar dunia tinggi, misalnya di atas 136 dolar, maka ada pengusaha yang nakal memilih menjual ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8/7/2026.

Ia berpendapat, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, pengusahanya harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Harus ada efek jera sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.

Fahmy menegaskan, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik harus menjadi prioritas agar kebutuhan listrik masyarakat tetap terjaga dan tidak terganggu akibat kepentingan bisnis semata.

Sebab, listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat, sehingga setiap penyimpangan yang mengganggu rantai pasok energi harus diproses secara transparan dan tuntas agar tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, Fahmy juga mengkritik penggunaan istilah blackout di masyarakat. Menurutnya, gangguan kelistrikan yang terjadi akibat kekurangan pasokan batu bara lebih tepat disebut sebagai pemadaman bergilir, bukan blackout.

“Ya, ini (pemadaman) hampir banyak daerah ya, yang sekarang terjadi di luar Jawa. Itu memang menurut saya karena kekurangan pasokan batu bara. Tapi, itu tidak menyebabkan blackout itu ya. Blackout itu apa? Blackout itu padam di misalnya se-Jawa atau Bali, dalam waktu yang cukup lama,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari