Selasa, 23 Juni 2026
Menu

Saripah Hanum Lubis Kembali Jadi Tersangka, Korban Desak Perkara Segera Disidangkan

Redaksi
Juru Bicara Korban, Mariana Than (tengah), bersama korban perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Saripah Hanum Lubis. | Dok Ist
Juru Bicara Korban, Mariana Than (tengah), bersama korban perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Saripah Hanum Lubis. | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penetapan kembali Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan disambut positif oleh puluhan korban yang telah bertahun-tahun menantikan kepastian hukum atas kasus tersebut.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/61/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, penyidik kembali menetapkan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka.

Diketahui, saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Kasus tersebut melibatkan sedikitnya 34 korban dengan total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Dana yang hilang berasal dari berbagai sumber, mulai dari tabungan keluarga, hasil usaha, hingga pinjaman perbankan yang diajukan oleh para korban.

Perkara ini juga menyeret nama tokoh yang diduga merupakan pejabat publik, yakni anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hingga kini, penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait masih berlangsung sesuai proses hukum yang berlaku.

Juru Bicara Korban, Mariana Than, mengatakan para korban berharap penetapan tersangka tersebut menjadi langkah penting menuju proses persidangan yang telah lama dinantikan.

“Kami menyambut baik perkembangan ini. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh korban,” ujar Mariana kepada wartawan, Selasa, 23/6/2026.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian perkara telah menimbulkan dampak ekonomi yang berat bagi sebagian korban.

Sejumlah korban masih harus membayar cicilan pinjaman, sementara yang lainnya terpaksa menjual aset untuk dapat menutupi kerugian yang dialami.

“Banyak korban yang masih menanggung beban ekonomi hingga saat ini. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan proses hukum, para korban juga meminta aparat penegak hukum terus melakukan penelusuran aset agar dapat mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Mariana menekankan bahwa para korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sebagai korban, kami berharap perkara ini segera memasuki tahap persidangan agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *