Koalisi Korban Minta Pengawasan Khusus Sidang Perkara Risdianto Lubis dan Saripah Hanum Lubis
FORUM KEADILAN — Koalisi Korban dan Keluarga Korban perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Risdianto Lubis dan Saripah Hanum Lubis meminta proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mendapat pengawasan khusus dari berbagai lembaga negara.
Permohonan itu diajukan di tengah besarnya perhatian publik terhadap kasus yang disebut telah merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.
Surat permohonan pengawasan resmi disampaikan pada 20 Mei 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dengan tembusan ke Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, serta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Kuasa hukum koalisi korban, Evan Siahaan, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan berjalan independen, objektif, dan transparan.
“Kami memohon agar proses persidangan berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pengawasan publik dan kelembagaan penting untuk menjaga marwah peradilan dan memastikan seluruh fakta hukum diperiksa secara menyeluruh,” kata Evan, Rabu, 20/5/2026.
Perkara ini menyita perhatian karena melibatkan dugaan penipuan berkedok pinjaman dan relasi kedinasan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan koalisi korban, total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar dengan korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk anggota kepolisian dan keluarganya.
Koalisi korban menyebut modus yang digunakan antara lain membangun kepercayaan korban melalui kedekatan personal dan relasi institusional, menjanjikan keuntungan tertentu, hingga meminta korban menyerahkan dokumen penting sebagai jaminan pengajuan pinjaman.
Dalam prosesnya, diduga terjadi manipulasi administrasi dan dokumen pengajuan kredit. Kasus tersebut sebelumnya juga telah mendapat sorotan media nasional sebagai kasus dugaan penipuan dengan korban dari kalangan aparat dan masyarakat sipil.
Selain menimbulkan kerugian finansial besar, koalisi korban menyebut dampak perkara ini telah meluas pada kondisi sosial dan psikologis keluarga korban.
Sejumlah korban disebut mengalami tekanan ekonomi berat akibat cicilan dan beban utang yang masih berjalan, bahkan ada keluarga yang terdampak hingga kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Perkara ini bukan semata sengketa perdata atau utang-piutang biasa. Dari fakta-fakta yang terungkap, kami melihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berulang dalam kurun waktu panjang,” ujar Evan.
Dalam surat permohonan pengawasan tersebut, koalisi korban meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, dan Pasal 65 KUHP mengenai perbuatan berlanjut.
Selain itu, korban juga meminta hakim memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk dugaan tindak pidana terkait pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, serta pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Evan menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak para terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Namun, menurutnya, hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan kerugian juga harus menjadi perhatian serius dalam proses peradilan.
“Kami berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan rangkaian fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif dan berimbang, sehingga putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” katanya. *
